1.
MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah organisasi
perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan
untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang – orang yang
mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
a.
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam koperasi kas oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usahanya yang tidak dibagikan
kepada anggotanya. Tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu – waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak
atau menutup kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma – cuma yang tidak diharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu. Untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
menggangu prinsip – prinsip dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
a)
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamaakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecilnya dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b)
Pinjaman
dari Koperasi lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebuthan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara – negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)
Sumber
Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Modal
Penyertaan
Pemupukan modal koperasi yang berasal
dari modal penyertaan baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana
masyarakat dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan
kegiatan usaha koperasi, terutama usaha – usaha yang membutuhkan dana untuk
usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal pemyertaan
ini sama dengan equity jadi mengandung resiko bisnis. Apabila koperasi
membutuhkan dana segar dari pihak ketiga baik dari anggotanya maupun bukan
anggota dana tersebut dapat dikualifikasikan sebagi dana pinjaman. Bentuk
pinjaman itu dapat disesuaikan berdasarkan
Perjanjian yang dibuat oleh koperasi
dengan pihak ketiga yang bersangkutan. Alternatif- alternatif lain yang
dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya umtuk dapat mengerjakan suatu
usaha yang membutuhkan dana besar koperasi dapat menggalang dana anatara lain :
·
Menertibkan obligasi
dan surat utang
·
Meminjam dana dari
pihak ketiga
·
Bekerja sama modal
dengan pihak ketiga untuk pekerjaan atau usaha usaha tertentu.
·
Memberikan kesempatan
kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan
usaha usaha yang membutuhkan modal besar.
2.
SUMBER DANA KOPERASI
Ada dua seumber modal yang dapat
dijadikan modal usaha koperasi :
A.
Secara
langsung
Dalam mendapatkan modal
secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para
pengurus koperasi yaitu :
·
Mengaktifkan simpanan
wajib anggota sesuai dengan besar kecilnya penggunaa volume penggunaan jasa
pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggotanya tersebut.
·
Mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
·
Mencari pinjaman dari
pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi
B.
Secara
tidak langsung
Modal yang didapat dari
cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi
mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan
biaya,caranya antara lain :
·
Menunda pembayaran yang
seharusnya dikeluarkan
·
Memupuk dana cadangan
·
Melakukan kerja sama
usaha
·
Mendirikan badan badan
bersubsidi
A.
Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota :
1.
Efek
– Efek Ekonomis Koperasi
·
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adala dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
·
Motivasi ekonomi
anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan – simpanan) yang
telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang – jasa,
menguntunkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar
koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanaan perusahaan koperasi :
Ø Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
Ø Jika
pelayanaan iu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat – syarat yang lebih
menguntunkan dibanding yang di perolehnya dari pihak – pihak lain diluar
operasi.
2.
Efek
Harga dan Efek Biaya
·
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipai anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor yang diantaranya : besarnya nilai utilitarian
maupun normatif.
·
Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis , kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
·
Bila dilihat daro
peranaan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus dibedakan antar harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar