BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
Ø Koperasi Primer
Ø Koperasi Pusat
Ø Koperasi Gabungan
Ø Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi
Pemerintah :
Ø Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø Di tiap daerah tingkat
II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø Di tiap daerah tingkat
I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø Di ibu kota
ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
Ø KOPERASI
PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
trdiri dari
orang- orang.
Ø KOPERASI
SEKUNDER :
Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Koperasi menurut UU No.25 tahun
1992 pasal 15
“Koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60
tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal
13 bab IV)
dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan
pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Ø Primer = Koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
Ø Pusat = koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
Ø Gabungan = Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Ø Induk = Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
v Keberadaan dari
koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
Ø Di tiap-tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø Di tiap-tiap daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Ø Di tiap-tiap daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Ø Di IbuKota ditumbuhkan
Induk koperasi
v Bentuk koperasi
menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang
No.12/1967
hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan
pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.
v Koperasi
Primer :
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang..
v Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
Ø Koperasi Karyawan
Ø Koperasi Pegawai
Negeri
Ø KUD
v Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi
PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi
lainnya.
Berikut adalah penjabaran
mengenai prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
Maksudnya
koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam
koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur
atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Koperasi
adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau
aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi
koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu
undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU
dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut
sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Setiap
pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam
didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi
bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak
lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi
menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih,
pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada
kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi
membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan
koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah,
nasional dan antarabangsa.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah :
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi
diatas, garis besarnya adalah :
Ø Mensejahterakan para
anggota koperasi dan masyarakat
Ø Mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur
Ø Memperbaiki kehidupan
para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Ø Membangun tatanan
perekonomian nasional
Keempat
garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur
dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang
isinya adalah sebagi berikut :
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar