1.
MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan
termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk
menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang – orang yang
mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi
adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
a.
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib disetorkan ke dalam koperasi kas oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini
adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan,
arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
c.
Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang
yang diperoleh dari sebagian hasil usahanya yang tidak dibagikan kepada
anggotanya. Tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan
sewaktu – waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan
atau pemberian cuma – cuma yang tidak diharapkan pengembalian atau pembalasan
dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam
bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu. Untuk menghindarkan
koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat menggangu
prinsip – prinsip dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
a)
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamaakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecilnya dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b)
Pinjaman
dari Koperasi lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebuthan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara – negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)
Sumber
Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Modal
Penyertaan
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal
penyertaan baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat
dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha
koperasi, terutama usaha – usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang
memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal pemyertaan ini sama
dengan equity jadi mengandung resiko bisnis. Apabila koperasi membutuhkan dana segar
dari pihak ketiga baik dari anggotanya maupun bukan anggota dana tersebut dapat
dikualifikasikan sebagi dana pinjaman. Bentuk pinjaman itu dapat disesuaikan
berdasarkan
Perjanjian yang dibuat oleh koperasi dengan pihak
ketiga yang bersangkutan. Alternatif- alternatif lain yang dilakukan untuk
menggalang dana khusus, misalnya umtuk dapat mengerjakan suatu usaha yang
membutuhkan dana besar koperasi dapat menggalang dana anatara lain :
·
Menertibkan obligasi dan surat utang
·
Meminjam dana dari pihak ketiga
·
Bekerja sama modal dengan pihak ketiga
untuk pekerjaan atau usaha usaha tertentu.
·
Memberikan kesempatan kepada masyarakat
umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha usaha yang
membutuhkan modal besar.
2.
SUMBER DANA KOPERASI
Ada dua seumber modal yang dapat dijadikan modal
usaha koperasi :
A.
Secara
langsung
Dalam mendapatkan modal secara
langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus
koperasi yaitu :
·
Mengaktifkan simpanan wajib anggota
sesuai dengan besar kecilnya penggunaa volume penggunaan jasa pelayanan
koperasi yang dimanfaatkan oleh anggotanya tersebut.
·
Mengaktifkan pengumpulan tabungan para
anggota
·
Mencari pinjaman dari pihak bank atau
non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi
B.
Secara
tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini
bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil
manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya
antara lain :
·
Menunda pembayaran yang seharusnya
dikeluarkan
·
Memupuk dana cadangan
·
Melakukan kerja sama usaha
·
Mendirikan badan badan bersubsidi
A.
Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota :
1.
Efek
– Efek Ekonomis Koperasi
·
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adala dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
·
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik
akan mempersoalkan dana (simpanan – simpanan) yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang – jasa, menguntunkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanaan perusahaan koperasi :
Ø Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
Ø Jika
pelayanaan iu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat – syarat yang lebih
menguntunkan dibanding yang di perolehnya dari pihak – pihak lain diluar
operasi.
2.
Efek
Harga dan Efek Biaya
·
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipai anggota dipengaruhi oleh
beberapa faktor yang diantaranya : besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
·
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis , kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
·
Bila dilihat daro peranaan anggota dalam
koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
dibedakan antar harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini
mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar