HUKUM DAGANG
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan,atau hukum
yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badaialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangann hukum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan.
1. Hubungan Hukum Dagang dan hukum
perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum
dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum
dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan.
Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta
kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan
pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain,
sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian
atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak
dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan
dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga
bersumber dari undang-undang.
Hukum dagang dan hukum perdata adalah
dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan
Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa
KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa
segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak
yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia
berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa
peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia
memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van
Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu
kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak
Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan.sebelum tahun 1983 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang
yang melakukan usaha dagang saja kemudian sejak tahun 1983 pengertian “perbuatan
dagang” menjadi lebih luas dan diubah menjadi “perbuatan perusahaan” yang lebih
mengandung arti lebih luas.
3. Hubungan pengusaha dan pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain
untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan
dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk
kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya
dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum
pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
4. Pengusaha dan kewajibannya
Ø
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya
Ø
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam
sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
Ø
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
Ø
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang
buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
Ø
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat
/ libur pada hari libur resmi
Ø
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus
atau lebih
Ø
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5. Bentuk badan usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering sekali disamakan dengan
perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya adalah jika
badan usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor.
² Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah
suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
² Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
² Badan usaha milik negara (BUMN)
BUMN ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh pemerintah . Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang
ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar