Sabtu, 29 Maret 2014

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA

Hukum perdata ialah aturan- aturan atau norma – norma yang memberikan perlindungan pada kepentingan – kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang – orang di dalam suatu masyarakat tertentu (i.c. Negara Belanda ), terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. (Hukum Perdata disebut juga Hukum Sipil atau Hukum Privat).
Sebagai perangan dari hukum pada umumnya, hukum perdata juga bertujuan mengatur, sehingga didapati masyarakat yang damai dan adil. Hukum perdata menentukan, bahwa di dalam perhubungan antar mereka, orang harus menundukan diri kepada apa saja dan norma – norma apa saja yang harus mereka indahkan.
Hukum perdata memberikan norma – norma yang didasarkan atas keadilan dan kepantasan. Setidak-tidaknya seharusnya demikianlah adanya. Tetapi itu tidak berarti, bahwa di dalam setiap peristiwa konkrit aturan hukum boleh atau harus diuji nilai keadilannya. Hal yang demikian akan bertentangan dengan kepastian hukum. Kepastian hukum mensyaratkan, bahwa aturan hukum yang berdasarkan atas keadilan pada umumnya diterapkan terlepas dari keadilan di dalam konkerto.
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak- hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum “Romawi Corpus Juris Civils”  yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku di prancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Prancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Prancis (1813).
Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum belanda yang dibuat oelh J.M Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun sayangnya Kemper meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.



Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di belgia yaitu:
v  BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata- Belanda).
v  WvK [ atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang].
Menurut  J.Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil Hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa Nasional Belanda.
Menurut ketentuan pasal 28 ayat (1) UUPA, hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Sumber Hukum Perdata

Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumbe hukum perdata ialah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan. Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentukannya. Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan itu dimuat dan dapat dibaca. Berdasarkan aturan peralihan UUD45, BW.(KUHPdt) itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang baru berdasarkan UUD45.
Sumber dalam arti “pemebentukannya” adalah pembentuk undang-undang brdasarkan UUD45. UUD45 ditetapkan oelh rakyat Indonesia, di dalamnya termasuk juga aturan peralihan. Atas dasar aturan peralihan itu, BW.(KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya BW.(KUHPdt). Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk) ini disebut sumber dalam arti formal.
                                                                                                                                                         
Sumber dalam arti material

Sumber dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya stb. 1847-23 memuat BW.(KUHPdt), L.N 1974-1 memuat undang-udang perkawinan,dll. Selain itu juga keputusan hakim yang disebut yurisprudensi juga termasuk sumber dalam arti tempata dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya yurisprudensi mahkamah agung mengenai warisan, mengenai badan hukum, mengeni hak atas tanah, dan lain-lain. Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti materil”. Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman colonial dahulu, terutama terdapat dalam staatsblad. Sedangkan yang lainnya sebagian besar yurisprudensi mahkamah agung RI yang memuat hukum perdata nasional RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar