HUKUM
PERDATA
Hukum perdata ialah aturan- aturan atau norma
– norma yang memberikan perlindungan pada kepentingan – kepentingan
perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan
yang lain dari orang – orang di dalam suatu masyarakat tertentu (i.c. Negara
Belanda ), terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
(Hukum Perdata disebut juga Hukum Sipil atau Hukum Privat).
Sebagai perangan dari hukum pada umumnya,
hukum perdata juga bertujuan mengatur, sehingga didapati masyarakat yang damai
dan adil. Hukum perdata menentukan, bahwa di dalam perhubungan antar mereka,
orang harus menundukan diri kepada apa saja dan norma – norma apa saja yang
harus mereka indahkan.
Hukum perdata memberikan norma – norma yang didasarkan
atas keadilan dan kepantasan. Setidak-tidaknya seharusnya demikianlah adanya.
Tetapi itu tidak berarti, bahwa di dalam setiap peristiwa konkrit aturan hukum
boleh atau harus diuji nilai keadilannya. Hal yang demikian akan bertentangan
dengan kepastian hukum. Kepastian hukum mensyaratkan, bahwa aturan hukum yang
berdasarkan atas keadilan pada umumnya diterapkan terlepas dari keadilan di
dalam konkerto.
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak- hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratan eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua
yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem
Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum “Romawi Corpus Juris Civils” yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum privat yang berlaku di prancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Prancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Prancis (1813).
Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum belanda yang dibuat oelh J.M Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun sayangnya Kemper meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belanda.
Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di belgia yaitu:
v BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata- Belanda).
v WvK [ atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang].
Menurut J.Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan
dari Code Civil Hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam
bahasa Nasional Belanda.
Menurut ketentuan pasal 28 ayat (1) UUPA, hak guna usaha adalah hak
untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu
tertentu untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Sumber
Hukum Perdata
Arti sumber hukum
Yang dimaksud dengan sumbe hukum perdata ialah asal mula hukum perdata,
atau tempat dimana hukum perdata ditemukan. Asal mula itu menunjuk kepada
sejarah asalnya dan pembentukannya. Sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan
itu dimuat dan dapat dibaca. Berdasarkan aturan peralihan UUD45, BW.(KUHPdt)
itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang baru
berdasarkan UUD45.
Sumber dalam arti “pemebentukannya” adalah pembentuk undang-undang
brdasarkan UUD45. UUD45 ditetapkan oelh rakyat Indonesia, di dalamnya termasuk
juga aturan peralihan. Atas dasar aturan peralihan itu, BW.(KUHPdt) dinyatakan
tetap berlaku. Ini berarti pembentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya
BW.(KUHPdt). Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk) ini
disebut sumber dalam arti formal.
Sumber dalam arti material
Sumber dalam arti “tempat” adalah staatsblad atau lembaran Negara dimana
rumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya
stb. 1847-23 memuat BW.(KUHPdt), L.N 1974-1 memuat undang-udang perkawinan,dll.
Selain itu juga keputusan hakim yang disebut yurisprudensi juga termasuk sumber
dalam arti tempata dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya
yurisprudensi mahkamah agung mengenai warisan, mengenai badan hukum, mengeni
hak atas tanah, dan lain-lain. Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam
arti materil”. Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas
peninggalan zaman colonial dahulu, terutama terdapat dalam staatsblad.
Sedangkan yang lainnya sebagian besar yurisprudensi mahkamah agung RI yang
memuat hukum perdata nasional RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar