Pengertian
Koperasi
Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh si anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar