Konsep
Koperasi
KONSEP KOPERASI :
munkner dari
university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua:
konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi
oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari
Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT:
Konsep koperasi
barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya adalah ;
v Promosi kegiatan ekonomi anggota
v Pengembangan usaha koperasi dalam hal
investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
v Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
v Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
v Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya
membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu
didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan
kondisi social ekonomi anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar