Minggu, 28 April 2013

Tulisan 3 (Perekonomian Indonesia)


KOPERASI UNIT DESA UNTUK MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DIBIDANG PERTANIAN

PENDAHULUAN

Koperasi Unit Desa merupakan bentuk usaha yang beranggotakan penduduk yang ada di desa dan yang berlokasi di pedesaan. Daerah kerjanya bisa mencakup dengan kabupatan ataupun kecamatan. Saat ini kesenjangan di ekonomi antara si kaya dan si miskin  masih terjadi  dan pemerataan ekonomi pun belum sepenuhnya sampai ke pedesaan. Karena masyarakat miskin sebagian terbesar berada di wilayah pedesaan, maka pengembangan adanya koperasi unit desa tersebut amat strategis dalam program-program pemerataan menuju perwujudan keadilan social maka pemerintah menganjurkan untuk membentuk KUD (Koperasi Unit Desa). Dan memang sudah sepantasnya di pedasaan itu harus yang terutama menjadi prioritas  karena jika tidak kesenjangan antara si kaya dan si miskin akan semakin tinggi pemisahnya terutama dalam hal perekonomian. Disini Koperasi pertanian (koperasi yang bergerak di bidang usaha pertanian), dalam hal ini koperasi tidak semata-mata berusaha menyelenggarakan produksi saja tetapi membantu para anggotanya dalam usaha pengolahan hasil-hasil pertanian pada tingkat yang lebih tinggi baik kuantitas maupun kualitas. membantu usaha pemasarannya, membantu menyediakan sarana yang dibutuhkan dalam sector pertanian seperti pupuk, obat-obat pemberantas hama dan juga membantu menyediakan barang yang pastinya dibutuhkan dalam kegiatan sehari-hari bagi para anggotanya dengan harga yang wajar dan dapat dibeli secara kredit dan menyediakan kredit investasi lainnya guna menunjang keberhasilan usahatani (Kartasapoetra , 2000).









ISI
KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD. Dalam tahun-tahun pertama perkembangan KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak terlepas dari strategi pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi  “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa : “Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Koperasi Unit Desa ini  melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan) dan ada beberapa usaha yang dilakukan oleh KUD yaitu menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk,bibit, tanaman,obat pemberantas hama, dan alat alat pertanian. Dan juga memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani. Adanya keberadaan KUD juga sangat strategis karena bisa menggerakan roda perekonomian yang ada di pedasaan yang kita ketahui bahwa jika di pedasaan pedesaan itu masih sangat kurang perekonomiannya. KUD mempunyai fungsinya yaitu memberi kredit dengan bungan yang sangat rendah. selain itu berfungsi juga sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil. Manfaat adanya KUD di pedesaan karena KUD mampu meningkatkan daerah kerja masyarakat desa, mampu mendekatkan produsen yang disini posisi sebagai produsen itu petani dengan konsumennya, lalu bisa mengembangkan industry kecil dan pengrajin yang ada dipedasaan, dan KUD pun mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja di perdesaan. KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD. Dalam tahun-tahun pertama perkembangan KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak terlepas dari strategi pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Sejak awal perkembangan KUD, pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD, yaitu: ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar), deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian).  adanya Koperasi Unit Desa dalam suatu daerah ikut berperan serta dalam kemajuan suatu daerah tersebut, karena adanya KUD tersebut daerah tersebut yang mungkin dulunya banyak yang kekurang dalam perekonomiannya tetapi pada saat ada KUD di daerah tersebut, daerah tersebut dalam segi perekonomiannya sudah mulai maju walaupun sedikit demi sedikit ada perubahan karena adanya KUD itu sendiri. Contohnya mungkin adanya pengrajin tas di daerah tersebut dan tidak mempunyai modal untuk mengembangkan produksi tas tersebut, si pengrajin pun bisa meminjamnya ke KUD dengan bunga yang sangat rendah, dan dari situ lapangan pekerjaan pun muncul karena mungkin saja si pengrajin tersebut membutuhkan pegawai untuk membantunya dalam pembuatan produksi tas terserbut dan dari situ perekonomian di pedasaan pun bertahap maju.  Namun untuk mengembangkan Koperasi Unit Desa (KUD) di daerah-daerah tidaklah mudah ada faktor faktor yang ikut mempengaruhinya yaitu ada faktor internal dan ada faktor eksternal nya. Jika dilihat dari faktor internal adanya kualitas sumber daya manusianya, lalu ada peran serta anggota nya, dan aktivitasnya.




Jika dilihat dari faktor eksternalnya adanya manajemen, likuiditas dan adanya solvabilitas. Faktor-faktor tersebut sangat mempengaruhi perkembangan Koperasi Unit Desa (KUD) di daerah, karena masih ada saja masyarakat pedesaan yang belum memahami fungsi dan kinerja dari Koperasi Unit Desa (KUD) itu sendiri. Bidang usaha koperasi pada dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit usaha koperasi antara lain adanya pengkreditan agar jika anggotanya membutuhkan dana bisa meminjam dengan syarat syarat yang ringan. Adanya Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian, Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya. Adanya  Pengolahan dan pemasaran hasil produksi, Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.




PENUTUP
Adanya Koperasi Unit Desa di pedesaan itu agar bisa membantu petani petani ataupun pengrajin pengrajin yang ada di daerahnya bisa dengann mudah membantu atau menggerakan roda perekonomian ditingkat nasional.perlunya sumber daya manusia untuk mendukung program koperasi unit desa dengan memberikan kesempatan pada generasi muda khususnya mahasiswa untuk bisa turun langsung memberikan ilmu dan motivasi kepada petani di daerah dan peran pemerintah daerah maupun pusat dan pihak swasta untuk mendukung peraanan koperasi di Indonesia sehingga terselenggara dengan baik untuk mencapai harapan agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi. 


Daftar Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar