KOPERASI UNIT DESA UNTUK MENINGKATKAN
PEREKONOMIAN DIBIDANG PERTANIAN
PENDAHULUAN
Koperasi Unit Desa merupakan bentuk usaha yang
beranggotakan penduduk yang ada di desa dan yang berlokasi di pedesaan. Daerah
kerjanya bisa mencakup dengan kabupatan ataupun kecamatan. Saat ini kesenjangan
di ekonomi antara si kaya dan si miskin
masih terjadi dan pemerataan
ekonomi pun belum sepenuhnya sampai ke pedesaan. Karena masyarakat miskin sebagian
terbesar berada di wilayah pedesaan, maka pengembangan adanya koperasi
unit desa
tersebut amat strategis dalam program-program pemerataan menuju perwujudan
keadilan social maka pemerintah menganjurkan untuk membentuk KUD
(Koperasi Unit Desa). Dan memang sudah sepantasnya di pedasaan itu harus yang
terutama menjadi prioritas karena jika
tidak kesenjangan antara si kaya dan si miskin akan semakin tinggi pemisahnya
terutama dalam hal perekonomian. Disini Koperasi pertanian (koperasi yang bergerak di bidang
usaha pertanian), dalam hal ini koperasi tidak semata-mata berusaha menyelenggarakan
produksi saja tetapi membantu para anggotanya dalam usaha pengolahan hasil-hasil pertanian
pada tingkat yang lebih tinggi baik kuantitas maupun kualitas. membantu usaha pemasarannya, membantu menyediakan sarana yang
dibutuhkan dalam sector pertanian seperti pupuk, obat-obat pemberantas hama dan juga membantu menyediakan barang yang
pastinya dibutuhkan
dalam kegiatan
sehari-hari bagi para anggotanya dengan harga yang wajar dan dapat dibeli secara kredit dan
menyediakan kredit investasi lainnya guna menunjang keberhasilan usahatani
(Kartasapoetra , 2000).
ISI
KUD
yang secara bertahap menggantikan peran BUUD. Dalam tahun-tahun pertama
perkembangan KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak terlepas dari
strategi pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Pasal
33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai
dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal
ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa : “Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan
serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Koperasi Unit Desa ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau
perikanan (nelayan) dan ada beberapa usaha yang
dilakukan oleh KUD yaitu menyalurkan sarana produksi pertanian seperti
pupuk,bibit, tanaman,obat pemberantas hama, dan alat alat pertanian. Dan juga memberikan
penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Adanya keberadaan KUD juga sangat strategis karena bisa menggerakan roda
perekonomian yang ada di pedasaan yang kita ketahui bahwa jika di pedasaan
pedesaan itu masih sangat kurang perekonomiannya. KUD mempunyai fungsinya yaitu
memberi kredit dengan bungan yang sangat rendah. selain itu berfungsi juga sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung
kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil. Manfaat adanya KUD di pedesaan karena KUD mampu meningkatkan daerah
kerja masyarakat desa, mampu mendekatkan produsen yang disini posisi sebagai
produsen itu petani dengan konsumennya, lalu bisa mengembangkan industry kecil
dan pengrajin yang ada dipedasaan, dan KUD pun mampu merangsang pertumbuhan
kesempatan kerja di perdesaan. KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD. Dalam
tahun-tahun pertama perkembangan KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak
terlepas dari strategi pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Sejak awal perkembangan KUD,
pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD, yaitu: ofisialisasi
(ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar),
deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara
bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian). adanya Koperasi Unit Desa
dalam suatu daerah ikut berperan serta dalam kemajuan suatu daerah tersebut, karena
adanya KUD tersebut daerah tersebut yang mungkin dulunya banyak yang kekurang
dalam perekonomiannya tetapi pada saat ada KUD di daerah tersebut, daerah
tersebut dalam segi perekonomiannya sudah mulai maju walaupun sedikit demi
sedikit ada perubahan karena adanya KUD itu sendiri. Contohnya mungkin adanya
pengrajin tas di daerah tersebut dan tidak mempunyai modal untuk mengembangkan produksi
tas tersebut, si pengrajin pun bisa meminjamnya ke KUD dengan bunga yang sangat
rendah, dan dari situ lapangan pekerjaan pun muncul karena mungkin saja si
pengrajin tersebut membutuhkan pegawai untuk membantunya dalam pembuatan
produksi tas terserbut dan dari situ perekonomian di pedasaan pun bertahap maju. Namun untuk
mengembangkan Koperasi Unit Desa (KUD) di daerah-daerah tidaklah mudah ada faktor
faktor yang ikut mempengaruhinya yaitu ada faktor internal dan ada faktor
eksternal nya. Jika dilihat dari faktor internal adanya kualitas sumber daya
manusianya, lalu ada peran serta anggota nya, dan aktivitasnya.
Jika dilihat dari faktor eksternalnya adanya manajemen, likuiditas dan
adanya solvabilitas. Faktor-faktor tersebut sangat mempengaruhi perkembangan Koperasi Unit
Desa (KUD) di daerah, karena masih ada saja masyarakat pedesaan yang belum
memahami fungsi dan kinerja dari Koperasi Unit Desa (KUD) itu sendiri. Bidang usaha koperasi pada
dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada
anggotanya, unit-unit usaha koperasi antara lain adanya pengkreditan agar
jika anggotanya membutuhkan dana bisa meminjam dengan syarat syarat yang ringan.
Adanya Penyediaan
dan penyaluran sarana produksi pertanian, Unit penyediaan dan penyaluran sarana
produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani
dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya
diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya. Adanya Pengolahan dan
pemasaran hasil produksi, Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian
pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan
petani.
PENUTUP
Adanya Koperasi Unit Desa di pedesaan itu agar bisa membantu petani
petani ataupun pengrajin pengrajin yang ada di daerahnya bisa dengann mudah
membantu atau menggerakan roda perekonomian ditingkat nasional.perlunya sumber
daya manusia untuk mendukung program koperasi unit desa dengan memberikan
kesempatan pada generasi muda khususnya mahasiswa untuk bisa turun langsung
memberikan ilmu dan motivasi kepada petani di daerah dan peran pemerintah
daerah maupun pusat dan pihak swasta untuk mendukung peraanan koperasi di
Indonesia sehingga terselenggara dengan baik untuk mencapai harapan agar dapat
meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan
hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi.
Daftar
Pustaka