1) Auditor : KAP
Kordamentha
2) Jenis
Audit : Audit Forensik, terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit
adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan
kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan dimuka
hukum / pengadilan. Jika disimpulkan Audit Forensik adalah sebagai tindakan
menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk
menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka
pengadilan.
3)
Prosedur Audit :
Ø Identifikasi
masalah Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang
hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan
spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Ø Pembicaraan
dengan klien Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien
terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan
sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan
klien terhadap penugasan audit.
Ø Pemeriksaan
pendahuluan Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan
menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan
matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi
dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and
how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi
lebih lanjut diperlukan atau tidak.
Ø Pemeriksaan
lanjutan Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta
melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan.
Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara
meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
Ø Penyusunan
Laporan Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit
forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan.
Poin-poin tersebut antara lain adalah:
·
Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar
terjadi di lapangan.
·
Kriteria, yaitu standar yang menjadi
patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai
dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
4) Kesimpulan :
Bahwa KAP Kordamentha telah
melakukan audit sesuai kode etik akuntan publik mengenai :
Ø Tanggung
Jawab Profesi : PT. Petral melakukan kesalahan dengan adanya pihak ketiga
diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses
pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM).
Ø Objektivitas
: Pihak ketiga PT. Petral dan Pertamina sangat berpengaruh dalam perdagangan
minyak mentah dan BBM serta membuat pelaku usaha dalam bidang tersebut
mengikuti permainan yang tidak transparan.
Ø Integritas
: Dalam kasus ini, lembaga audit independen (Kordamentha) telah membuktikan
pegawai dan manajemen ikut andil dalam melakukan aksi.
5) Temuan
Audit :
·
Adanya pihak ketiga diluar bagian manajemen
Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli
minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM) sehingga Petral dan
Pertamina tidak memperoleh harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan
pengadaan.
· kebocoran informasi rahasia
· kebocoran informasi rahasia
·
audit forensik yang dilaksanakan pada 1
Juli hingga 30 Oktober 2015 tersebut menemukan beberapa hal anomali yang
sekaligus dapat menjadi referensi untuk perbaikan sistem baru pengadaan minyak
dan produk di masa mendatang oleh "Integrated Supply Chain".
·
Adanya pihak ketiga berhasil
mempengaruhi personel-personel di PES untuk memuluskan mengatur tender dan
harga minyak dan BBM.
·
Temuan lembaga auditor Kordha Mentha,
jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak
senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250
Dibuat Oleh : Elma Anugrah Destrianti, SS-UG, 4EB25
Sumber :
* http://news.liputan6.com/read/2375995/kpk-memulai-penyelidikan-kasus-petral
*http://bisnis.liputan6.com/read/2366364/pertamina-serahkan-kasus-petral-ke-kpk
*http://nurbellaasrindo.blogspot.co.id/2014/12/audit-forensik-apakah-itu.html
*inance.detik.com/read/2015/11/08/180309/3065230/1034/audit-petral-tuntas-menteri-esdm-ungkap-3-temuan
*http://www.tempo.co/read/fokus/2015/11/11/3280/audit-forensik-petral-mafia-migas-keruk-rp-250-triliun
*http://www.antaranews.com/berita/528298/pertamina-paparkan-temuan-audit-petral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar