Senin, 28 Desember 2015

KASUS PT. PETRAL


1)      Auditor           : KAP  Kordamentha

2)      Jenis Audit      :  Audit Forensik, terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan dimuka hukum / pengadilan. Jika disimpulkan Audit Forensik adalah sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.

3)      Prosedur Audit           :

Ø  Identifikasi masalah Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

Ø   Pembicaraan dengan klien Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.

Ø  Pemeriksaan pendahuluan Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.


Ø  Pemeriksaan lanjutan Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.


Ø  Penyusunan Laporan Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:

·                Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
·                Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.


4)      Kesimpulan     :
Bahwa KAP Kordamentha telah melakukan audit sesuai kode etik akuntan publik mengenai :
Ø  Tanggung Jawab Profesi : PT. Petral melakukan kesalahan dengan adanya pihak ketiga diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM).

Ø  Objektivitas : Pihak ketiga PT. Petral dan Pertamina sangat berpengaruh dalam perdagangan minyak mentah dan BBM serta membuat pelaku usaha dalam bidang tersebut mengikuti permainan yang tidak transparan.

Ø  Integritas : Dalam kasus ini, lembaga audit independen (Kordamentha) telah membuktikan pegawai dan manajemen ikut andil dalam melakukan aksi.

5)      Temuan Audit :
·         Adanya pihak ketiga diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM) sehingga Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan.

·         kebocoran informasi rahasia


·         audit forensik yang dilaksanakan pada 1 Juli hingga 30 Oktober 2015 tersebut menemukan beberapa hal anomali yang sekaligus dapat menjadi referensi untuk perbaikan sistem baru pengadaan minyak dan produk di masa mendatang oleh "Integrated Supply Chain". 

·         Adanya pihak ketiga berhasil mempengaruhi personel-personel di PES untuk memuluskan mengatur tender dan harga minyak dan BBM. 

·         Temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 


Dibuat Oleh : Elma Anugrah Destrianti, SS-UG, 4EB25


Sumber :

http://news.liputan6.com/read/2375995/kpk-memulai-penyelidikan-kasus-petral

*http://bisnis.liputan6.com/read/2366364/pertamina-serahkan-kasus-petral-ke-kpk

*http://nurbellaasrindo.blogspot.co.id/2014/12/audit-forensik-apakah-itu.html

*inance.detik.com/read/2015/11/08/180309/3065230/1034/audit-petral-tuntas-menteri-esdm-ungkap-3-temuan

*http://www.tempo.co/read/fokus/2015/11/11/3280/audit-forensik-petral-mafia-migas-keruk-rp-250-triliun

*http://www.antaranews.com/berita/528298/pertamina-paparkan-temuan-audit-petral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar