PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Belakangan ini
perkembangan ekonomi syariah sangat pesat perkembangannya khususnya asuransi,
perbankan, dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan
perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan
lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di
seluruh Indonesia. Sampai sampai pada saat ini assetnya mencapai 22
triliun. Pada tahun 1994 hanya ada dua buah saja yaitu Asuransi Takaful Keluarga
dan Takaful Umum. Praktisi praktisi ekonomi ,masyarakat dan pemerintah butuh
yang namanya fatwa syariah atau lembaga ulama (MUI). Dengan pesatnya
perkembangan perekonomian syariah ini harus di imbangi dengan hukum hukum
syariah yang akurat dan tepat. Dan muncul lah yang namanya DSN atau Dewan
Syariah Nasional pada tahun 1999. Secara fungsional, fatwa memiliki fungsi tabyin dan
tawjih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praksis bagi
lembaga keuangan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi syariah ke DSN dan
taujih, yakni memberikan guidance (petunjuk) serta pencerahan kepada
masyarakat luas tentang norma ekonomi syariah. Pada tahun 2010 perkembangan
ekonomi syariah semakin pesat perkembangannya yang didukung banyaknya penambahan
BUS (bank umum syariah) yang berlipat ganda kemajuannya, yang berbeda dengan
tahun lalu. Mungkin tahun lalu hanya mencapai 6 BUS tetapi pada tahun 2010 bisa
mencapai 11 BUS. Penambahan ini berasal dari spin-off bank syariah yang
berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS) atau pendirian bank baru dari para investor
yang masuk ke Industri perbankan syariah nasional. Ada pun faktor lain yang
membuat ekonomi syariah ini menjadi berkembang yaitu perpajakan yang lebih
kondusif keadaannya (UU No.42 tahun 2009 tentang PPN), peningkatan credit
rating Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi di tingkat global,
pendirian bank-bank syariah baru, serta semakin gencarnya program edukasi dan
diseminasi perbankan syariah oleh Bank Indonesia, perbankan syariah, maupun pihak-pihak
terkait lainnya.
ISI
Secara sederhana
perkembangan ekonomi syariah dikelompokan menjadi dua yaitu perkembangan
industri keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non keuangan. Jika
keuangan syariah bisa dilihat dari data keuangan yang ada, tetapi jika ekonomi
syariah non keuangan perlu penelitian yang sangat dalam untuk mengetahuinya.
Meskipun asset perbankan syariah baru mencapai 1,63 persen dan dana pihak
ketiga yang dihimpun baru mencapai 1,64% dari total asset perbankan nasional
(per Februari 2007),tetapi pertumbuhannya cukup pesat dan menjanjikan.
Diproyeksikan, pada tahun 2008, share industri perbankan syariah diharapkan
mencapai 5 persen dari total industri perbankan nasional. Di sektor pasar
modal, produk keuangan syariah seperti reksa dana dan obligasi syariah juga
terus meningkat. Dan sekarang ini ada 20 reksa dana syariah yang tercatat
dengan jumlah dana kelola 638,8 miliar rupiah. Jumlah obligasi syariah sekarang
ini mencapai 17 buah dengan nilai emisi mencapai 2,209 triliun rupiah. Di
sektor asuransi, hingga Agustus 2006 ini sudah lebih 30 perusahaan yang
menawarkan produk asuransi dan reasuransi syariah. Tetapi market share asuransi
syariah belum baru sekitar 1% dari pasar asuransi nasional. Dan di bidang
multifinance pun semakin berkembang dengan meninggkatnya perusahaan
multifinance secara syarian pembiayaanya. Dari sisi Non-Keuangan Industri
keuangan syariah adalah salah satu bagian dari bangunan ekonomi syariah.
Ekonomi syariah pun mengenal adanya aspek makro dan mikri sama dnegan ekonomi
konvensional. Perilaku
bisnis dari para pengusaha Muslim pun termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi
syariah di Indonesia. Kelihatannya agak lambat perkembangannya tetapi si non
keuangan semakin tumbuh. Bisa dilihat dari kesadaran masyarakat yang semakin
tau perilaku konsumsi ekonomi yang islami. Adanya rasa kedermawanan yang bisa
dilihat dari infaq, zakat, waqaf dan sodaqoh. Perkembangan ekonomi juga
mempunyai faktor pendorong diantaranya faktor internal dan faktor eksternal. Faktor
eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan
ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim
maupun tidak. Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa
Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di
dunia. Faktor dan fakta ini menimbulkan kesadaran terhadap praktisi ekononomi
tentang pentingnya ekonomi yang berkaitan atau berhubungan dengan nilai nilai
ke islaman, dan yang sekarang pun dijalankan oleh masyarakat di Indonesia. Di
samping itu, faktor politis juga turut andil dalam ekonomi syariah yaitu
adanya hubungan Islam yang baik dan
negara menjelang akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan
ekonomi dengan prinsip syariah. Faktor pendorong berkembangnya ekonomi syariah
pun tidak luput dari keberagamaan masyarakat. Yang masyarakat tidak melihat
hanya dari ekonomi nya saja tetapi dari solat puasa dan berdoa itu yang tidak
luput juga dari faktor ekonomi syariah. Faktor berikutnya adalah
pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis
moneter tahun 1997-1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu
menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia.
Di samping itu, faktor rasionalitas
bisnis pun turut ikut andil membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok
masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan
ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam. Ada pun implikasi bagi
peerkembangan ekonomi nasional setidaknya ada 3 yang menjadi sumbangan ekonomi
syariah bagi ekonomi nasional.Yang Pertama adalah ekonomi syariah memberikan
andil bagi perkembangan sektor riil. Pengharaman terhadap bunga bank dan
spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah
disalurkan ke sektor riil.yang Kedua
adalah ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam
menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara
Timur-tengah.justru kelihatannya negara kita yang terlihat tidak siap untuk
menerima adanya mereka karena berbagai penyakit aku yang inestor disini
terkenal tidak ramah atau tidak friendly seperti sulitnya birokrasi, korupsi
dan sebaginya. Yang ketiga adalah gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya
perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah
ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk
perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan
ketidakpastian (gharar).
Keterangan :
|
||
BUS
|
=
|
Bank Umum Syariah
|
UUS
|
=
|
Unit Usaha Syariah
|
BPRS
|
=
|
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
|
KP/UUS
|
=
|
Kantor Pusat/Unit Usaha Syariah
|
PENUTUP
Meskipun asset perbankan syariah baru mencapai 1,63
persen dan dana pihak ketiga yang dihimpun baru mencapai 1,64% dari total asset
perbankan nasional,tetapi pertumbuhannya cukup pesat dan menjanjikan karna dari
tahun ke tahun bisa kita lihat prospek perkembangan eknomi syariah yang semakin
maju. . Dan di bidang multifinance pun bisa kita lihat perkembangan perusahaan
multifinance adanya pembiayaannya secara syariah. Bisa dilihat dari kesadaran
masyarakat sekarang yang semakin tau perilaku konsumsi ekonomi yang islami. Dan
ekonomi syariah pun tidak hanya di indonesia saja tetapi di luar negeri pun
ekonomi syariah sudah ada bahkan penduduk yang mayoritas non islam pun ikut mengembangkan ekonomi syariah di luar negeri yang
mungkin mayoritas islamnya kurang tidak seperti di indonesia. Dan ekonomi
syariah pun menolak dengan segala bentuk yang bertentangan dengan islam seperti
riba,spekulasi, dan ketidak pastian. Jadi sebenrnya mungkin masyarakat lebih
aman jika nantinya mungkin ingin menabung di bank bank syariah yang ada di
indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://andhini.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar