Rabu, 27 Maret 2013

Tulisan 1 Perekonomian Indonesia


PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA



PENDAHULUAN

Belakangan ini perkembangan ekonomi syariah sangat pesat perkembangannya khususnya asuransi, perbankan, dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh  Indonesia. Sampai sampai pada saat ini assetnya mencapai 22 triliun. Pada tahun 1994 hanya ada dua buah saja yaitu Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum. Praktisi praktisi ekonomi ,masyarakat dan pemerintah butuh yang namanya fatwa syariah atau lembaga ulama (MUI). Dengan pesatnya perkembangan perekonomian syariah ini harus di imbangi dengan hukum hukum syariah yang akurat dan tepat. Dan muncul lah yang namanya DSN atau Dewan Syariah Nasional pada tahun 1999. Secara fungsional, fatwa  memiliki fungsi tabyin dan tawjih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praksis bagi lembaga keuangan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi syariah ke DSN dan taujih, yakni  memberikan guidance (petunjuk) serta pencerahan kepada masyarakat luas tentang norma ekonomi syariah. Pada tahun 2010 perkembangan ekonomi syariah semakin pesat perkembangannya yang didukung banyaknya penambahan BUS (bank umum syariah) yang berlipat ganda kemajuannya, yang berbeda dengan tahun lalu. Mungkin tahun lalu hanya mencapai 6 BUS tetapi pada tahun 2010 bisa mencapai 11 BUS. Penambahan ini berasal dari spin-off bank syariah yang berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS) atau pendirian bank baru dari para investor yang masuk ke Industri perbankan syariah nasional. Ada pun faktor lain yang membuat ekonomi syariah ini menjadi berkembang yaitu perpajakan yang lebih kondusif keadaannya (UU No.42 tahun 2009 tentang PPN), peningkatan credit rating Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi di tingkat global, pendirian bank-bank syariah baru, serta semakin gencarnya program edukasi dan diseminasi perbankan syariah oleh Bank Indonesia, perbankan syariah, maupun pihak-pihak terkait lainnya.


ISI


Secara sederhana perkembangan ekonomi syariah dikelompokan menjadi dua yaitu perkembangan industri keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non keuangan. Jika keuangan syariah bisa dilihat dari data keuangan yang ada, tetapi jika ekonomi syariah non keuangan perlu penelitian yang sangat dalam untuk mengetahuinya. Meskipun asset perbankan syariah baru mencapai 1,63 persen dan dana pihak ketiga yang dihimpun baru mencapai 1,64% dari total asset perbankan nasional (per Februari 2007),tetapi pertumbuhannya cukup pesat dan menjanjikan. Diproyeksikan, pada tahun 2008, share industri perbankan syariah diharapkan mencapai 5 persen dari total industri perbankan nasional. Di sektor pasar modal, produk keuangan syariah seperti reksa dana dan obligasi syariah juga terus meningkat. Dan sekarang ini ada 20 reksa dana syariah yang tercatat dengan jumlah dana kelola 638,8 miliar rupiah. Jumlah obligasi syariah sekarang ini mencapai 17 buah dengan nilai emisi mencapai 2,209 triliun rupiah. Di sektor asuransi, hingga Agustus 2006 ini sudah lebih 30 perusahaan yang menawarkan produk asuransi dan reasuransi syariah. Tetapi market share asuransi syariah belum baru sekitar 1% dari pasar asuransi nasional. Dan di bidang multifinance pun semakin berkembang dengan meninggkatnya perusahaan multifinance secara syarian pembiayaanya. Dari sisi Non-Keuangan Industri keuangan syariah adalah salah satu bagian dari bangunan ekonomi syariah. Ekonomi syariah pun mengenal adanya aspek makro dan mikri sama dnegan ekonomi konvensional. Perilaku bisnis dari para pengusaha Muslim pun termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi syariah di Indonesia. Kelihatannya agak lambat perkembangannya tetapi si non keuangan semakin tumbuh. Bisa dilihat dari kesadaran masyarakat yang semakin tau perilaku konsumsi ekonomi yang islami. Adanya rasa kedermawanan yang bisa dilihat dari infaq, zakat, waqaf dan sodaqoh. Perkembangan ekonomi juga mempunyai faktor pendorong diantaranya faktor internal dan faktor eksternal. Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Sedangkan faktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Faktor dan fakta ini menimbulkan kesadaran terhadap praktisi ekononomi tentang pentingnya ekonomi yang berkaitan atau berhubungan dengan nilai nilai ke islaman, dan yang sekarang pun dijalankan oleh masyarakat di Indonesia. Di samping itu, faktor politis juga turut andil dalam ekonomi syariah yaitu adanya    hubungan Islam yang baik dan negara menjelang akhir milineum lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah. Faktor pendorong berkembangnya ekonomi syariah pun tidak luput dari keberagamaan masyarakat. Yang masyarakat tidak melihat hanya dari ekonomi nya saja tetapi dari solat puasa dan berdoa itu yang tidak luput juga dari faktor ekonomi syariah. Faktor berikutnya adalah pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis moneter tahun 1997-1998. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika badai itu menerpa dan merontokkan industri keuangan di Indonesia.
Di samping itu, faktor rasionalitas bisnis pun turut ikut andil membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam. Ada pun implikasi bagi peerkembangan ekonomi nasional setidaknya ada 3 yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi nasional.Yang Pertama adalah ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektor riil. Pengharaman terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan ke sektor riil.yang Kedua adalah ekonomi syariah lewat industri keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah.justru kelihatannya negara kita yang terlihat tidak siap untuk menerima adanya mereka karena berbagai penyakit aku yang inestor disini terkenal tidak ramah atau tidak friendly seperti sulitnya birokrasi, korupsi dan sebaginya. Yang ketiga adalah gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidakpastian (gharar).






Keterangan :
BUS
=
Bank Umum Syariah
UUS
=
Unit Usaha Syariah
BPRS
=
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
KP/UUS
=
Kantor Pusat/Unit Usaha Syariah



PENUTUP

Meskipun asset perbankan syariah baru mencapai 1,63 persen dan dana pihak ketiga yang dihimpun baru mencapai 1,64% dari total asset perbankan nasional,tetapi pertumbuhannya cukup pesat dan menjanjikan karna dari tahun ke tahun bisa kita lihat prospek perkembangan eknomi syariah yang semakin maju. . Dan di bidang multifinance pun bisa kita lihat perkembangan perusahaan multifinance adanya pembiayaannya secara syariah. Bisa dilihat dari kesadaran masyarakat sekarang yang semakin tau perilaku konsumsi ekonomi yang islami. Dan ekonomi syariah pun tidak hanya di indonesia saja tetapi di luar negeri pun ekonomi syariah sudah ada bahkan penduduk yang mayoritas non islam pun ikut mengembangkan ekonomi syariah di luar negeri yang mungkin mayoritas islamnya kurang tidak seperti di indonesia. Dan ekonomi syariah pun menolak dengan segala bentuk yang bertentangan dengan islam seperti riba,spekulasi, dan ketidak pastian. Jadi sebenrnya mungkin masyarakat lebih aman jika nantinya mungkin ingin menabung di bank bank syariah yang ada di indonesia.  



DAFTAR PUSTAKA


http://andhini.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar