Selasa, 14 Januari 2014

1. MODAL KOPERASI

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang – orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam koperasi kas oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c.       Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usahanya yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu – waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma – cuma yang tidak diharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu. Untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat menggangu prinsip – prinsip dan asas koperasi.


3. Modal Pinjaman

a)      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamaakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecilnya dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b)     Pinjaman dari Koperasi lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebuthan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara – negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d)     Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e)      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


Modal Penyertaan
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, terutama usaha – usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal pemyertaan ini sama dengan equity jadi mengandung resiko bisnis. Apabila koperasi membutuhkan dana segar dari pihak ketiga baik dari anggotanya maupun bukan anggota dana tersebut dapat dikualifikasikan sebagi dana pinjaman. Bentuk pinjaman itu dapat disesuaikan berdasarkan
Perjanjian yang dibuat oleh koperasi dengan pihak ketiga yang bersangkutan. Alternatif- alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya umtuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar koperasi dapat menggalang dana anatara lain :
·         Menertibkan obligasi dan surat utang
·         Meminjam dana dari pihak ketiga
·         Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan atau usaha usaha tertentu.
·         Memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha usaha yang membutuhkan modal besar.


2. SUMBER DANA KOPERASI
Ada dua seumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi :
A.    Secara langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi yaitu :
·         Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecilnya penggunaa volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggotanya tersebut.
·         Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
·         Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi
B.     Secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·         Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·         Memupuk dana cadangan
·         Melakukan kerja sama usaha
·         Mendirikan badan badan bersubsidi






3. EVALUASI KEBERHASILAN USAHA KOPERASI :

A. Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota :
1.      Efek – Efek Ekonomis Koperasi
·         Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adala dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
·         Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan – simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang – jasa, menguntunkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanaan perusahaan koperasi :
Ø  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
Ø  Jika pelayanaan iu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat – syarat yang lebih menguntunkan dibanding yang di perolehnya dari pihak – pihak lain diluar operasi.

2.      Efek Harga dan Efek Biaya
·         Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipai anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yang diantaranya : besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
·         Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis , kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
·         Bila dilihat daro peranaan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antar harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.


Kamis, 02 Januari 2014

MODAL KOPERASI



1. MODAL KOPERASI

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang – orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam koperasi kas oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c.       Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usahanya yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu – waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma – cuma yang tidak diharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu. Untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat menggangu prinsip – prinsip dan asas koperasi.


3. Modal Pinjaman

a)      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamaakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecilnya dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b)     Pinjaman dari Koperasi lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebuthan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara – negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d)     Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e)      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


Modal Penyertaan
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, terutama usaha – usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal pemyertaan ini sama dengan equity jadi mengandung resiko bisnis. Apabila koperasi membutuhkan dana segar dari pihak ketiga baik dari anggotanya maupun bukan anggota dana tersebut dapat dikualifikasikan sebagi dana pinjaman. Bentuk pinjaman itu dapat disesuaikan berdasarkan
Perjanjian yang dibuat oleh koperasi dengan pihak ketiga yang bersangkutan. Alternatif- alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya umtuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar koperasi dapat menggalang dana anatara lain :
·         Menertibkan obligasi dan surat utang
·         Meminjam dana dari pihak ketiga
·         Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan atau usaha usaha tertentu.
·         Memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha usaha yang membutuhkan modal besar.


2. SUMBER DANA KOPERASI
Ada dua seumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi :
A.    Secara langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi yaitu :
·         Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecilnya penggunaa volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggotanya tersebut.
·         Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
·         Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi
B.     Secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·         Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·         Memupuk dana cadangan
·         Melakukan kerja sama usaha
·         Mendirikan badan badan bersubsidi






3. EVALUASI KEBERHASILAN USAHA KOPERASI :

A. Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota :
1.      Efek – Efek Ekonomis Koperasi
·         Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adala dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
·         Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan – simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang – jasa, menguntunkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanaan perusahaan koperasi :
Ø  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
Ø  Jika pelayanaan iu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat – syarat yang lebih menguntunkan dibanding yang di perolehnya dari pihak – pihak lain diluar operasi.

2.      Efek Harga dan Efek Biaya
·         Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipai anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yang diantaranya : besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
·         Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis , kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
·         Bila dilihat daro peranaan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antar harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Jumat, 08 November 2013

BENTUK,PRINSIP DAN TUJUAN KOPERASI

 BENTUK KOPERASI

Sesuai PP NO. 60/1959 :
Ø  Koperasi Primer
Ø  Koperasi Pusat
Ø  Koperasi Gabungan
Ø  Koperasi Induk

Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
Ø  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
Ø  KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari  
orang- orang.
Ø  KOPERASI SEKUNDER  : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15  “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Ø  Primer = Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Ø  Pusat   = koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
Ø  Gabungan =  Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Ø  Induk        =  Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


v  Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
Ø  Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø  Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Ø  Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Ø  Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

v  Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

v  Koperasi Primer :
            Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.                 Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang..
v  Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
Ø  Koperasi Karyawan
Ø  Koperasi Pegawai Negeri
Ø  KUD

v  Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.

5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja

6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.

7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.

















TUJUAN KOPERASI

 Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
 “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

 Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah :
 “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
 Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
Ø  Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
Ø  Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
Ø  Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Ø  Membangun tatanan perekonomian nasional

Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
















REFERENSI :